Barang Bukti Disimpan di Kebun Durian

Simpan Sabu 19 Kilogram dari Malaysia 3  Warga Asal Bengkalis Ditangkap

Polda Riau saat melakukan ekpos penangkapan pelaku sabu Kamis (28/7/2022)

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)--Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 3 orang pria asal Kabupaten Bengkalis.

3 pria yang ditangkap petugas itu, diantaranya IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lagi adalah pengangguran.

Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba, berupa sabu dengan berat 19 kilogram yang disembunyikan di kebun durian.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," ujar Kombes Sunarto saat ekspos kasus, Kamis (28/7/2022).

Lanjut Narto, pelaku IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnis.

"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO. Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," tuturnya.

Sesampainya di Indonesia, IRW dkk bertemu dengan  pelaku JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan 5 bungkusan sabu.

"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," ungkap Narto.

5 bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Rupat Utara. Sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW. 

Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat. 9 bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.

"Pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku IRW alias Along," sebut Narto.

Dari sana, petugas kembali bergerak memburu pelaku lainnya. Alhasil, pelaku JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, sekira pukul 09.00 WIB.

Pengakuan JEP, 5 bungkusan sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada pelaku MUH.

"Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap pelaku MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," urai Narto.

Tanpa buang waktu, polisi membawa pelaku MUH, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.

"Barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu," tutur Narto.

"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kg lebih. 1 bungkus tidak semua 1 kg. Ada bungkusan yang berisi 2 kg. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena becak pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus," imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.

Ditegaskan  Narto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita. Sehingga bisa kita olah TKP dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah kita," pungkas Narto. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar